Hutan Suaka Alam – Pengertian, Ciri, Fungsi & Jenisnya


Indonesia mempunyai hutan dengan luas meliputi 60% dari keseluruhan daerahnya. Di antara 60% ini terdapat beberapa hutan yang dilindungi, baik statusnya selaku daerah cagar alam, maupun hutan suaka alam.





Apa dan dan seperti apakah hutan suaka alam di Indonesia?






Pengertian Hutan Suaka Alam





Hutan suaka alam ialah hutan yang mempunyai ciri khas tertentu dan memiliki fungsi pokok selaku daerah pengawetan keanekaragaman hayati flora, satwa, serta ekosistem.





suaka alam




Jauh lebih lanjut, suaka alam juga berfungsi sebagai kawasan sistem penyangga dalam kehidupan. Cagar alam, cagar biosfer, taman nasional, dan suaka margasatwa merupakan bab dari hutan suaka alam.





Di Indonesia, peraturan mengenai hutan suaka alam terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.





Fungsi & Manfaat





Sesuai dengan pengertian hutan suaka alam, hutan ini mempunyai manfaat untuk pengawetan keragaman hayati flora, fauna, dan ekosistem yang terdapat di dalamnya. Harapannya, hutan ini mampu menjadi sistem penyangga dalam kehidupan yang lebih kompleks.





Secara singkat, berikut faedah hutan suaka alam:





  • menjadi daerah training kabitat bagi keragaman tanaman dan fauna
  • menjadi lokasi pelestarianekosistem yang mengalami degradasi
  • sebagai lokasi observasi terhadap aneka spesies yang hidup di daerah tersebut
  • sebagai daerah resapan dan menyimpan cadangan air




Ciri dan Karakteristik Suaka Alam





Hutan
suaka alam di Indonesia memiliki ciri-ciri seperti:





  • Memiliki spesies tanaman yang unik atau khas dan cuma tumbuh di kawasan tersebut serta tidak mampu berkembang di daerah lain.
  • Suaka alam memiliki spesies fauna yang unik atau khas yang ketika ini cuma hidup di tempat tersebut dan dikenali tidak mampu hidup dan berkembangbiak di daerah lain.
  • Kawasan suaka alam menawarkan manfaat bagi kehidupan tanaman, fauna, dan masyarakat sekitar. Manfaat ini dilihat dari faktor geografis, geologis, hidrologis, atmosferik, maupun secara sosial ekonomi.
  • Apabila keberadaan hutan suaka alam hilang atau musnah, maka kepunahannya akan memberikan imbas negatif bagi kawasan sekitarnya, baik secara geografis, geologis, hidrologis, atmosferik, maupun secara sosial ekonomi yang akan terjadi dalam waktu cepat.




Hutan Suaka Alam di Indonesia





Seperti telah dijelaskan di atas, bahwa cagar alam, cagar biosfer, taman nasional, dan suaka margasatwa merupakan bab dari hutan suaka alam di Indonesia. Oleh alasannya adalah itu, dapat diambil beberapa acuan hutan suaka alam di Indonesia selaku berikut:





1. Cagar Alam





Cagar alam yaitu tempat yang sebab kondisi alamnya memiliki kekhasan flora dan fauna serta ekosistem yang harus dilindungi dan perkembangannya berjalan secara alami sesuai dengan keadaan aslinya.





cagar alam krakatau




Untuk masuk ke kawasan cagar alam tidak semudah ke kawasan rekreasi alam pada umumnya. Hanya pengunjung yang mempunyai tujuan untuk berguru dan melaksanakan observasi di cagar alam yang diijinkan mendatangi tempat tunjangan ini. Itupun mesti mengantongi surat izin masuk tempat konservasi atau SIMAKSI yang dikeluarkan oleh BKSDA kawasan setempat.





Di Indonesia, hingga dengan tahun 2008 tercatat sekurang-kurangnya 237 lokasi cagar alam, baik daratan maupun perairan, dengan total luas keseluruhan meraih 4.730.704,04 hektar. Tentunya, cagar alam tersebut tersebar di aneka macam daerah di Indonesia, mulai dari Sabang sampai Merauke.





Berikut ini yaitu daftar cagar alam di Indonesia, yakni:





  • Cagar Alam Rafflesia Aceh–Serbojadi, Aceh Timur;
  • Cagar Alam Dolok Sipirok, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara;
  • Cagar Alam Bukit Bungkuk, Kampar, Riau;
  • Cagar Alam Gunung Simpang, Cianjur, Jawa Barat;
  • Cagar Alam Gunung Celering, Jepara, Jawa Tengah;
  • Cagar Alam Nusa Barong, Jember, Jawa Timur;
  • Cagar Alam Teluk Apar, Bolaang Mangondow, Sulawesi Utara;
  • Cagar Alam Morowali, Poso, Sulawesi Tengah;
  • Cagar Alam Kalaena, Luwu, Sulawesi Selatan;
  • Cagar Alam Kota Waringin/Sampit, Tanjungputing, Kalimantan;
  • Cagar Alam Gunung Lorentz di Papua, dan yang lain.




2. Cagar Biosfer





Cagar biosfer ialah kawasan yang terdiri atas ekosistem orisinil, ekosistem unik, serta ekosistem yang keberadaannya telah mengalami degradasi. Semua unsur alam di dalamnya dilindungi dan dilestarikan untuk kepentingan observasi dan pendidikan.





cagar biosfer




Keberadaan ekosistem dalam cagar biosfer sudah mendapatkan
pengesahan dunia internasional sebagai bab dari acara Man and Biosphere (MAB), suatu tubuh pendidikan dan kebudayaan
perserikatan bangsa-bangsa (United
Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, UNESCO).





Program ini bermaksud sebagai fasilitas mempromosikan konservasi keragaman hayati dan pembangunan berkelanjutan, dengan melibatkan peran serta masyarakat lokal berdasarkan ilmu wawasan.





Berikut yaitu cagar biosfer Indonesia yang diakui oleh UNESCO, antara lain:





  • Cagar
    Biosfer Taman Nasional Gunung Leuser yang berada di dua daerah yaitu propinsi
    Aceh dan propinsi Sumatra Utara;
  • Cagar
    Biosfer Siberut yang merupakan bagian dari Taman Nasional Siberut, Kepulauan
    Mentawai, Sumatera Barat;
  • Cagar
    Biosfer Lore Lindu yang merupakan bagian dari Taman Nasional Lore Lindu,
    Sulawesi Tengah;
  • Cagar
    Biosfer Komodo yang merupakan bab dari Taman Nasional
    Komodo, Nusa Tenggara Timur;
  • Cagar Biosfer Cibodas yang terletak di 3 wilayah: Kabupaten
    Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat;
  • Cagar Biosfer Tanjung Putting yang menjadi bagian dari Taman
    Nasional Tanjung Putting, Kalimantan Tengah;
  • Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu, Riau;
  • Cagar Biosfer Taman Nasional Wakatobi, Sulawesi Tenggara;
  • Cagar Biosfer
    Bromo-Semeru-Tengger-Arjuno, Jawa Timur, dan lain-lain.




3. Taman Hutan Raya





Taman hutan raya berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 yaitu daerah pelestarian alam untuk tujuan koleksi flora dan atau satwa yang alami atau bikinan, jenis orisinil dan atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan observasi, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan wisata.





orangutan hutan lindung




Indonesia setidaknya memiliki 22 taman hutan raya yang tersebar di aneka macam wilayah tanah air, misalnya yaitu:





  • Taman Hutan Raya Cut Nyak Dien (Meurah Intan), Nanggroe Aceh Darussalam;
  • Taman Hutan Raya Bukit Barisan, Sumatera Utara;
  • Taman Hutan Raya Dr. Moh. Hatta; Sumatera Barat;
  • Taman Hutan Raya Ir. Djuanda, Jawa Barat;
  • Taman Hutan Raya Ngargoyoso, Jawa Tengah;
  • Taman Hutan Raya R. Suryo; Jawa Timur;
  • Taman Hutan Raya Ngurah Rai; Bali;
  • Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, dan lain-lain.




4. Suaka Margasatwa





Suaka margasatwa ialah hutan suaka alam yang memiliki ciri khas dalam keanekaragaman atau keunikan satwa yang untuk kelangsungan hidup satwa tersebut dapat dikerjakan training terhadap habitatnya.





taman wisata alam angke kapuk




Beberapa contoh suaka margasatwa di Indonesia, antara lain:





  • Suaka Margasatwa Balai Raja, Riau;
  • Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau;
  • Suaka Margasatwa Muara Angke, DKI Jakarta;
  • Suaka Margasatwa Gunung Sawal, Jawa Barat;
  • Suaka Margasatwa Pulau Kaget, Kalimantan Selatan;
  • Suaka Margasatwa Kateri, Nusa Tenggara Timur, dan lain-lain.




5. Taman Nasional





Taman nasional merupakan kawasan yang keberadaannya dilindungi oleh pemerintah pusat dari perkembangan manusia dan polusi.





Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung




Secara lebih spesifik, pengertian taman nasional ialah daerah pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikontrol dengan tata cara zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengerahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.





Beberapa contoh taman nasional di Indonesia, yakni:






0 Response to "Hutan Suaka Alam – Pengertian, Ciri, Fungsi & Jenisnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel