Hutan Buatan – Pemahaman, Fungsi & Pengelolaan


Hutan Produksi – Berdasarkan fungsinya, hutan dapat dinilai dari peranan dan keuntungannya bagi kehidupan insan. Hutan menurut fungsinya dikelompokkan menjadi hutan lindung, konservasi, dan produksi.





Pengertian hutan yaitu bentuk kehidupan berupa tempat yang ditumbuhi oleh pepohonan dan flora yang lain. Kumpulan pepohonan dan flora yang ada, bisa menciptakan iklim dan keadaan lingkungan yang khas.





Hutan lindung yaitu hutan yang dilindungi dan berfungsi sebagai penyangga kehidupan. Fungsinya untuk melindungi suatu kawasan atau wilayah dari musibah, seperti tanah longsor, kekeringan, banjir dan peristiwa ekologis yang lain. Hutan lindung juga dijadikan sebagai pelindung kawasan fatwa sungai (DAS).





Hutan konservasi yaitu hutan yang berfungsi sebagai cadangan kebutuhan pengawetan ekosistem dan keanekaragaman hayati. Hutan konservasi dikelompokkan menjadi dua golongan, yakni kelompok tempat suaka alam dan golongan tempat pelestarian alam.





Sedangkan hutan produksi yakni kawasan hutan yang berfungsi untuk menciptakan atau dieksploitasi hasil hutannya. Contohnya yakni Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), serta jenis hutan untuk kepentingan produksi yang lain yang mampu menciptakan aneka macam jenis kayu dan non kayu.






Pengertian Hutan Produksi





Hutan buatan yakni kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk menghasilkan produk hasil hutan. Produk yang dihasilkan mampu berupa hasil hutan berupa kayu atau hasil hutan non kayu. Secara lebih luas, hutan jenis buatan juga meliputi pemanfaatan daerah, pemanfaatan jasa lingkungan dan pengambilan hasil hutan, baik kayu serta non kayu.





Kebutuhan masyarakat akan materi baku yang bersumber dari hutan mampu dipenuhi dari pengelolaan hasil hutan buatan. Hutan jenis ini mempunyai luas area yang besar dan biasanya dikontrol oleh perusahaan swasta atau pemerintah tempat lokal. Selain di Pulau Jawa, pengelolaan hutan produksi diatur oleh Perum Perhutani.





kayu perhutani




Untuk dapat mengurus hutan buatan, maka harus memiliki izin usaha, seperti:





  1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
  2. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
  3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
  4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
  5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
  6. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)




Secara keseluruhan, Indonesia memiliki 129 juta hektar daerah hutan. 72 hektar diantaranya ialah tempat hutan bikinan. Sedangkan jumlah yang lain berbentukhutan konservasi dan hutan lindung. Oleh sebab itu, hutan fungsi bikinan ialah tempat hutan paling luas dibanding jenis hutan lainnya.





Tipe Hutan Produksi





Berdasarkan peraturan di Indonesia, hutan buatan dibagi menjadi 3 jenis hutan, yaitu:





1. Hutan Produksi Tetap (HP)





Hutan Produksi Tetap adalah hutan bikinan yang dapat dieksploitasi hasil hutannya melalui cara tebang pilih atau tebang habis. Hutan buatan tetap biasanya berupa kawasan hutan yang topografinya landai dan tanah rendah erosi, serta mempunyai curah hujan yang sedikit.





Indeks areal Hutan Produksi Tetap harus berada dibawah 125 dan bukan tergolong hutan lindung, hutan suaka alam, dan hutan taman buru. Penghitungan indeks tersebut dikerjakan menurut sistem skoring.





2. Hutan Produksi Terbatas (HPT)





Hutan Produksi Terbatas adalah hutan yang dikhususkan untuk dieksploitasi kayunya dalam intensitas rendah. Untuk mendapatkan hasil hutan berupa kayu, sistem yang dilakukan adalah dengan babat pilih.





Hutan jenis ini lazimnya berada di daerah pegunungan dengan lereng-lereng curam. Berdasarkan indeks skoring, skor HPT berada antara 125 sampai 174 dan bukan berupa tempat yang dilindungi mirip hutan konservasi atau hutan lindung.





3. Hutan Produksi Konservasi (HPK)





Hutan Produksi Konservasi ialah tempat hutan cadangan yang digunakan untuk pembangunan diluar hutan. Patokan untuk memutuskan jenis hutan ini yaitu skor kelerengan, erosi dan curah hujan dibawah 124. Kawasan hutan dapat berupa wilayah yang dicadangkan untuk pemukiman, transmigrasi, pertanian dan perkebunan. Hutan jenis ini merupakan hutan bikinan yang tidak produktif.





Ciri Hutan Produksi





Hutan buatan yang ditujukan untuk memenuhi keperluan penduduk , baik kebutuhan kayu atau non kayu memiliki ciri-ciri sebagai berikut:





  • Berupa hutan homogen, ialah pada tempat hutan cuma terdapat satu jenis tanaman atau pohon. Contohnya hutan karet maupun hutan jati
  • Pemanfaatan hutan untuk kebutuhan konsumtif
  • Areal hutan luas untuk menyanggupi kebutuhan hasil hutan bagi insan
  • Dimiliki dan dikontrol oleh perusahaan swasta atau pemerintah daerah setempat
  • Pengawasan ketat kepada pemanfaatan dan penggunaannya




Sebaran Hutan Produksi





Di Indonesia, secara keseluruhan hutan tersebar secara heterogen. Beragam jenis hutan dapat ditemukan mulai dari Sabang sampai Merauke.





Luas total hutan di Indonesia yakni 129 juta hektar, dimana 72 hektar yakni kawasan hutan buatan. Sebagian besar hutan tersebut berada di wilayah Kalimantan, Sumatera dan Jawa.





logging truck




Pengelolaan hutan produksi mempunyai tujuan untuk memenuhi keperluan pembangunan, industri dan ekspor, sehingga flora yang terdapat di dalam hutan umumnya berbentukjati, tusam, mahoni, damar, jabon, dan bambu yang memiliki nilai fungsi dan nilai ekonomi.





Peraturan Terkait





Terdapat beberapa hukum terkait dengan hutan yang difungsikan untuk eksploitasi, antara lain:





  1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 perihal Kehutanan
  2. Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyususunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan
  3. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.50/Menhut-II/2009 Tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan
  4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2010 wacana Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem atau IUPHHK Tanaman Industri pada Hutan Produksi
  5. Peraturan Direktur Jendral Bina Usaha Kehutanan Nomor P.8/VI-BPPHH/2011 wacana Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK)
  6. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.47/Menhut-II/2013 ihwal Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan di Wilayah Tertentu pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 wacana Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
  8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.45/Menlhk-Setjen/2015 ihwal Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
  9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.42/Menlhk-Setjen/2015 ihwal Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
  10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 perihal Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, atau pada Hutan Hak




Perusahaan Besar Pemegang Izin Kawasan Hutan Produksi





Kawasan hutan buatan hanya bisa dikontrol oleh perusahaan swasta atau perusahaan kawasan lokal, serta Perhutani. Beberapa perusahaan swasta yang memiliki izin daerah hutan industri, antara lain:





a. Sinarmas Group





Sinarmas Group merupakan perusahan Indonesia yang didirikan oleh Eka Tjipta Widjaya pada tahun 1962. Perusahaan ini menjalankan aneka macam acara bisnis, mirip:





  1. Pulp & Paper – Asia Pulp & Paper yaitu suatu merek jualan yang menaungi perusahaan-perusahaan penghasil pulp dan kertas Sinarmas. Hasil olahan dari perusahaan ini, antara lain produk sinar dunia, paperline gold, bola dunia, office print, tissue paseo dan lain-lain.
  2. Agribisnis & Makanan – Sinarmas menggeluti dalam bisnis agribisnis & masakan lewat Golden Afri-Resources Ltd (GAR) yang terdaftar di Singapore Exchange. Salah satu cabang dari GAR yakni Sinarmas Agro Resources and Technology (PT SMART Tbk) yang berada di Singapura. Sinarmas ialah salah satu konglomerasi perkebunan minyak kelapa sawit paling besar dan paling luas di Indonesia.
  3. Jasa keuangan – Sinarmas Multiartha Tbk yakni perusahaan penyedia aneka macam jasa keuangan mirip asuransi jiwa dan non jiwa, layanan perbankan dan pasar modal.
  4. Telekomunikasi – Smart Telecom merupakan anak perusahaan sinarmas yang bergerak di bidang telekomunikasi seluler. PT Smartfren Telecom Tbk merupakan pemasoklayanan telekomunikasi yang menggunakan teknologi 4G LTE.
  5. Developer dan Real Estate – Duta Pertiwi merupakan salah satu unit perjuangan Sinarmas Developer and Real Estate yang melaksanakan sejumlah proyek berupa apartemen, hotel, perumahan, sentra perbelanjaan, perkantoran dan ruko.
  6. Energi dan Infrastruktur – Sinarmas Energy and Mining adalah anak perusahaan Sinarmas yang bergerak di bidang pertambangan batubara.




b. Korindo Group





Korindo (Korea – Indonesia) ialah perusahaan Indonesia yang berdiri pada tahun 1969 dengan fokus utama pengembangan hardwood. Pada tahun 1979 Korindo beralih fokus ke buatan plywood / veneer.





Kemudian beralih ke kertas koran pada tahun 1984, selanjutnya perkebunan kayu pada tahun 1993 dan perkebunan kelapa sawit pada tahun 1995. Selain itu, berikut adalah macam bisnis yang dikontrol oleh Korindo:





  1. Perkebunan (kayu, kelapa sawit, dan karet)
  2. Produk kertas dan kehutanan
  3. Kontruksi & industri berat (wind tower, pabrik dan struktur baja serta kendaraan peruntukan khusus)
  4. Logistik (pelayaran, angkutandan pusat distribusi)
  5. Layanan Finansial (sekuritas, multi-finansial, dan ssuransi)
  6. Real Estate (pemukiman)




Divisi Plywood Korindo yaitu salah satu divisi yang sukses mengekspor 98% hasil produksinya ke mancanegara, seperti Eropa, Jepang, Timur Tengah, dan India. Produk-produk yang dihasilkan antara lain Film-Faced Plywood (FFP), Urethane Coated Plywood (UCP), Container Flooring Plywood (CFP), Floor Bases (FB), dan Oridinary Plywood (OP).





Divisi kertas Korindo adalah salah satu produsen kertas koran paling besar di Asia Tenggara. Divisi ini bekerja sama dengan banyak sekali media untuk mencetak tabloid, makalah, buku telepon, buku pelajaran, dan lain-lain.





Pengelolaan Hutan Produksi Lestari





Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) adalah denah sertifikasi hutan untuk memutuskan bahwa Unit Manajemen Hutan telah melakukan pengelolaan hutan fungsi buatan secara lestari dan menciptakan hasil hutan yang legal.





karakteristik biosfer




Menurut Nurtjahjawilasa et al. 2013, faktor pokok dalam Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) yaitu:





  1. Aspek kepastian dan keamanan sumber daya hutan, yaitu:
    • Kemantapan dan kepastian aturan
    • Perencanaan pengelolaan yang disahkan
    • Pengendalian pelaksanaan secara operasional yang disahkan
    • Penetapan dan penataan tempat dengan pemancangan tata batas yang terperinci dan dikukuhkan secara hukum
  2. Aspek kesinambungan bikinan – Penetapan metode silvikultur mesti sesuai dengan keadaan hutan yang dikelola biar kelangsungan bikinan kayu dari sebuah daerah HPH berlangsung dengan baik dan lestari.
  3. Aspek konservasi flora fauna dan keanekaragaman hayati serta fungsi hutan bagi lingkungan – Program konservasi harus dilaksanakan semoga plasma nutfah, zona penyangga antara hutan produksi dengan hutan lindung atau hutan konservasi tetap tersedia. Selain itu, selaku upaya inventarisasi tumbuhan fauna yang dilindungi, pencegahan perburuan binatang yang dilindungi, pencegahan penebangan pohon yang dilindungi, pencegahan kebakaran, dan tunjangan sungai, mata air, pantai dan yang lain.
  4. Aspek faedah ekonomi bagi pembangunan dan partisipasi penduduk , antara lain:
    • Tenaga kerja profesional
    • Kesejahteraan karyawan
    • Pendidikan dan kesehatan penduduk sekitar hutan
    • Aspek kelembagaan




Penilaian mengenai pengelolaan hutan fungsi bikinan lestari dikerjakan oleh forum yang berjulukan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL). Lembaga ini mesti diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Contoh dari LPPHPL, antara lain Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dan Forest Stewardship Council (FSC).





SIPUHH Online





Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan atau yang disingkat SIPUHH adalah rangkaian perangkat dan mekanisme elektronik untuk menyiapkan, menghimpun, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, menginformasikan, mengirimkan, dan berbagi informasi penatausahaan hasil hutan kayu.





Beberapa keunggulan dari SIPUHH Online dalam panataan hutan yakni:





  1. Dapat diakses lewat tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan tingkat Unit Manajemen
  2. Kewenangan penerbitan dokumen Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) secara Self Assessment oleh petugas penerbit SKSKB sesudah dilunasi PSDH/DR
  3. Pengesahan LHP secara mendiri bila dalam rentang waktu 2 x 24 jam P2LHP tidak memproses problem pengakuan LHP




Dalam mengembangkan metode dan memperlihatkan akomodasi penyediaan fasilitas prasanarana dan sumber daya manusia serta kelembagaan, maka Direktorat Jenderal melakukan upaya sebagai berikut:





  1. Pusat: Administrator dan operator Direktorat Jenderal
  2. Dinas Provinsi: Operator Dinas Provinsi
  3. KPH: Operator KPH
  4. UPT Pusat di tempat: Operator balai
  5. Pemegang Izin: Operator IUPHHK




Hasil Hutan Produksi





Produk hasil dari hutan buatan mencakup hasil hutan kayu dan non kayu, antara lain:





1. Kayu





Kayu yaitu hasil hutan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat. Kayu ialah bagian batang / cabang / ranting flora yang mengeras balasan proses lignifikasi atau pengayuan secara alami. Kayu terbentuk akibat akumulasi selulosa dan lignin pada bagian dinding sel berbagai jaringan pada batang pohon.





Hasil hutan jenis produksi berbentukkayu diperoleh dari pohon-pohon komersial, mirip jati, mahoni, kamper, jabon, meranti, eboni dan lain sebagainya.





2. Non Kayu





Hutan bikinan juga menciptakan hasil hutan non kayu (HHNK) atau hasil hutan bukan kayu (HHBK). Hasil Hutan Bukan Kayu adalah hasil hutan hayati mencakup nabatu atupun hewani serta produk turunannya kecuali kayu yang berasal dari hutan. HHBK merupakan sumber daya alam yang memiliki peluanguntuk dikembangkan serta jumlahnya sangat melimpah.





Hasil hutan jenis ini diperoleh dari tanaman dan fauna yang hidup di dalam hutan. Contohnya adalah rotan, getah, damar, getah pinus, buah-buahan, bambu, sagu, madu, nipah dan yang lain.





3. Pemanfaatan Kawasan Hutan





Kawasan hutan yang luas mampu dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, budidaya ulat sutra, penangkaran satwa, budidaya sarang walet, budidaya pakan ternak.





4. Pemanfaatan Jasa Lingkungan





Hutan mempunyai peluanguntuk menunjukkan jasa lingkungan, antara lain pemanfaatan ajaran air, pemanfaatan sumber air, rekreasi alam, perlindungan keragaman hayati, evakuasi dan pemberian lingkungan, perembesan dan atau penyimpan karbon.





Pemanfaatan jasa lingkungan ini tentunya tidak dikerjakan dengan menghancurkan lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.


0 Response to "Hutan Buatan – Pemahaman, Fungsi & Pengelolaan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel